
KALIANDA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai mempercepat transformasi sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan meninggalkan pola birokrasi lama yang cenderung struktural dan hirarkis menuju sistem kerja lebih agile, kolaboratif, serta berbasis kinerja.
Langkah itu tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Ini mendorong perubahan paradigma kerja pemerintahan jadi lebih dinamis, adaptif, dan memanfaatkan teknologi digital.
Upaya itu melalui sosialisasi pemahaman penyesuaian sistem kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional lingkungan Pemkab Lampung Selatan di Aula Krakatau, Rabu (13/5/2026).
Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menegaskan, reformasi birokrasi bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian upaya membangun sistem pemerintahan lebih efektif, kolaboratif, dan responsif kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah tak bisa lagi bekerja pola lama. Masyarakat inginkan pelayanan mudah, cepat, pasti, dan memberikan solusi nyata,” kata Wahidin mewakili Bupati Lampung Selatan.
Menurutnya, penyederhanaan birokrasi langkah strategis percepat menyelesaikan berbagai soal daerah, mulai peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan iklim investasi, hingga percepatan program pembangunan masyarakat.
Melalui sistem kerja baru ini, juga mendorong ASN membangun budaya kerja lebih terintegrasi, dengan mengedepankan kolaborasi lintas perangkat daerah dan meninggalkan sekat-sekat organisasi yang selama ini kerap lambat mengambil keputusan.
“Ketika menghadapi soal masyarakat, jangan lagi bertanya ‘ini tugas siapa?’, tapi kita bisa selesaikan bersama. Itulah semangat birokrasi modern,” ujarnya.
Pemkab Lampung Selatan berkomitmen terus mendukung transformasi birokrasi berbasis digital, termasuk memperkuat koordinasi kerja lebih cepat, efisien, dan adaptif di seluruh perangkat daerah.
Melalui sosialisasi ini, seluruh ASN lingkungan Pemkab Lampung Selatan kian memahami arah kebijakan reformasi birokrasi nasional, mampu menghadirkan pelayanan publik profesional, adaptif, dan berdampak langsung masyarakat. (Kmf-Nsy)