
BANDARLAMPUNG- Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI), Juniardi, S.I.P., S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan sikap keras menanggapi dugaan ancaman dan kekerasan verbal oleh Kepala Dinas (Kadis) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung terhadap jurnalis sedang bertugas.
Tindakan intimidasi itu sebagai preseden buruk kemerdekaan pers dan melanggar ketentuan hukum berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya, PFI menegaskan, kerja-kerja jurnalistik ialah amanah undang-undang dalam menjamin hak publik untuk tahu.
”Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis,” tegas Juniardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2024).
Ia kembali menegaskan, pejabat publik harus memahami, bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”
PFI mengingatkan, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa saja sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Profesionalisme dan Etika
Selain mengecam tindakan pejabat ini, PFI juga berpesan kuat kepada internal insan pers. PFI juga meminta wartawan tak terpancing secara emosional dan tetap berpegang teguh Kode Etik Jurnalistik.
”Kami instruksikan seluruh rekan di lapangan tetap profesional. Jangan biarkan intimidasi menggoyahkan integritas. Pastikan berita akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi ketat,” tambahnya.
PFI menilai, profesionalisme ialah perisai terbaik wartawan. Dengan menjalankan tugas sesuai etika, jurnalis tak hanya melindungi diri secara hukum, tapi juga menjaga marwah profesi di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, PFI terus memantau perkembangan situasi dan memberikan dukungan moral bagi jurnalis menjadi korban kekerasan verbal itu agar tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik. (rls)