
BANDARLAMPUNG- Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHKA) PWI Lampung, Dra. Kusmawati, memberikan pendampingan hukum kepada wartawan Wildan Hanafi terkait dugaan ancaman dan intimidasi.
Peristiwa itu kini telah resmi dilaporkan ke Polresta Bandarlampung untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum berlaku.
Kusmawati menegaskan, pihaknya hadir untuk memastikan perlindungan hukum terhadap insan pers, khususnya anggota PWI Lampung, menghadapi tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Wildan ialah anggota PWI Lampung. LHKA PWI Lampung akan dampingi penuh proses laporan ini. Ini penting agar ada kepastian hukum dan perlindungan wartawan menjalankan profesinya,” ujar Kusmawati, Kamis (30/4/2026).
Dia juga mengungkapkan, pascakejadian dugaan ancaman ini, kondisi psikologis Wildan cukup terguncang. Bahkan, korban trauma yang berdampak aktivitasnya sebagai jurnalis.
“Usai kejadian itu, Wildan trauma dan sempat tak ingin beraktivitas jurnalistik. Ini jadi perhatian serius kami, karena wartawan harus dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan atau intimidasi pihak mana pun,” tambahnya.
LHKA PWI Lampung menilai kasus ini harus jadi perhatian bersama karena kebebasan pers bagian penting kehidupan demokrasi.
“Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tak dapat dibenarkan dan harus diproses hukum,” tegasnya.
Dia berharap Polresta Bandarlampung segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Ini guna memberikan keadilan bagi korban dan menjamin keamanan insan pers di Lampung.
Kasus ini menjadi pengingat, bahwa perlindungan wartawan harus terus diperkuat, agar mereka dapat bertugas menyampaikan informasi kepada publik tanpa takut. (*)