Sebelas Bulan Tanpa Gaji, Bupati Egi Mediasi Buruh SXSI

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, memimpin mediasi buruh PT SXSI karena 11 bulan tak menerima gaji. (Diskominfo Lamsel)

KALIANDA- Harapan baru muncul bagi ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI) yang selama 11 bulan tak menerima gaji. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, memimpin mediasi dan menghadirkan solusi memenuhi hak-hak pekerja.

Pertemuan antara buruh dan pemerintah daerah itu di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (10/4/2026).

Sebelumnya, ratusan pekerja menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran gaji, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum perusahaan penuhi.

Bupati Egi mempertemukan seluruh pihak terkait, mulai perwakilan karyawan, manajemen perusahaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga instansi teknis, sebagai bagian upaya percepat menyelesaikan masalah.

Perwakilan Buruh PT SSXI, Iwan Tulus, mengungkapkan, para pekerja mengalami kondisi berat. Selama hampir setahun, mereka tak menerima penghasilan, termasuk THR saat Lebaran.

“Yang utama bagi kami ialah BPJS dan THR, pak. Hidup kami terus berjalan, kami butuh kejelasan agar bisa bekerja lagi dan mendapatkan hak kami,” ujar Iwan.

BPJS Bantu

Selain soal upah, kendala lain pekerja hadapi ialah tak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan, terutama saat rujukan ke luar daerah. Status kepesertaan masih terikat dengan perusahaan juga menyulitkan mereka mencari pekerjaan baru.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, menyampaikan solusi konkret terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, pekerja tetap dapat mencairkan JHT dengan melengkapi dokumen pendukung, seperti slip gaji atau surat pernyataan.

“Solusi bisa menggunakan slip gaji untuk proses pencairan. Kami siap membantu dan menjembatani agar hak pekerja tetap bisa terpenuhi,” jelasnya.

Bupati Egi pun menginstruksikan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja aktif mendampingi proses administrasi para buruh.

“BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker akan bantu. Data-data yang diperlukan segera dikomunikasikan. Alhamdulillah hari ini sudah ada solusi,” ujar Egi.

Tegur Perusahaan

Kepastian pencairan JHT ini menjadi titik terang bagi para pekerja melanjutkan kehidupan dan membuka peluang kembali bekerja di tempat lain.

Selain solusi jangka pendek, Bupati Egi juga menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memperjuangkan hak normatif pekerja.

Pemkab Lampung Selatan, kata Egi, akan segera melayangkan surat teguran kepada PT SXSI agar memenuhi kewajiban membayar gaji dan THR tertunggak.

“Kami hadirkan semua pihak hari ini untuk memberikan solusi. Pemerintah daerah juga akan menegur perusahaan agar segera menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.

Soal BPJS Kesehatan, Egi menjelaskan, kepesertaan dapat dialihkan, dengan syarat status hubungan kerja karyawan telah jelas.

Langkah cepat lainnya, Egi juga berkoordinasi lintas daerah dengan video call bersama Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, guna membantu akses layanan BPJS Kesehatan bagi pekerja berdomisili di Bandarlampung.

Langkah ini menegaskan pendekatan kolaboratif dari pemerintah daerah memastikan perlindungan sosial bagi para buruh tetap berjalan. (Kmf)

Related posts

Leave a Comment