
BANDARLAMPUNG- DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi
Lampung, Senin (30/3/2026).
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, memimpin jalannya rapat ini. Hadir juga Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Turut hadir dalam rapat paripurna Wakil Ketua I Khostiana, Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S Rizal, dan anggota DPRD Lampung.
Sesuai dengan tata tertib DPRD, Sekretaris DPRD Lampung, Descatama Paksi Moeda membacakan surat-surat masuk sebagai bagian kelengkapan administrasi persidangan sebelum memasuki agenda utama.
Agenda rapat paripurna ini ialah bagian pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung.
Juru Bicara Pansus, Lesty Putri Utami, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap LHP BPK Perwakilan Lampung di hadapan pimpinan dan anggota DPRD setempat.
Laporan Pansus itu mencakup tiga objek pemeriksaan utama, yakni laporan hasil pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah mendukung ketahanan pangan pada Pemprov Lampung dan instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2023 sampai Semester I Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025 pada PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) beserta anak perusahaan dan instansi terkait lainnya.
Kemudian laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemprov Lampung.
Pansus juga menguraikan berbagai temuan, catatan penting, dan rekomendasi strategis.
Rekomendasi ini dapat segera Pemprov Lampung tindak lanjuti guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Ahmad Giri Akbar menegaskan, laporan Pansus ini ialah wujud komitmen DPRD mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya aspek mengelola keuangan dan melaksanakan program pembangunan.
DPRD Lampung mendorong seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat menjadi pedoman memperbaiki sistem mengelola keuangan daerah dan meningkatkan kinerja instansi terkait.
Dengan demikian, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan transparan, akuntabel, efektif, dan efisien demi sejahtera masyarakat Provinsi Lampung. (hms)