
LAMPUNG UTARA- Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., memberikan penghargaan kepada 17 personel karena mereka mengungkap kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Pemberian penghargaan ini di halaman apel Polres Lampung Utara, Senin (2/3/2026).
Ke-17 personel yang mendapatkan penghargaan ini, yakni Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, Aipda Adizar, Aipda Medi Setiawan, dan Aipda Endani Naro.
Kemudian, Aipda Junjungan MP, Aipda Niko, Aipda Titis, Brika Putu, Brigadir Yasir, Brigadir Sandy, Brigadir Dody, Brigadir Ariyadi, Brigadir M. Adha, Brigadir M. Hadry, Briptu Jaka dan Bripda Handriyansyah.
Kapolres Lampung Utara, Deddy Kurniawan mengapresiasi dan bangga atas dedikasi dan kerja keras anggotanya.
“Saya berterima kasih dan mengapresiasi seluruh personel lantaran telah bekerja profesional, cepat, dan terukur sehingga kasus 3C ini dapat kita ungkap,” kata Deddy Kurniawan.
Ia mengatakan, ungkap kasus 3C ini berhasil ialah hasil kerja tim dan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolres menegaskan, penghargaan ini bukan sekadar bentuk simbolis, melainkan wujud nyata perhatian pimpinan terhadap kinerja anggota berprestasi.
Deddy berharap penghargaan ini menjadi motivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Tantangan tugas ke depan kian kompleks, sehingga soliditas dan profesionalisme harus terus kita jaga,” ujarnya.
Ungkap kasus 3C ini berhasil, Polres Lampung Utara berkomitmen memberantas tindak kejahatan serta menyiptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (*)