Pemprov Lampung Perkuat Akuntabilitas Via Tindak Lanjut LHP BPK

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerima LHP Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan instrumen krusial mengevaluasi efektivitas pembangunan di Lampung.

Begitu kata Gubernur Mirza saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026).

​Gubernur mengapresiasi BPK Lampung karena telah merampungkan pemeriksaan meliputi sektor strategis, seperti ketahanan pangan, pengelolaan BUMD PT Lampung Jasa Utama, serta belanja daerah Pemerintah Provinsi Lampung.

​”LHP BPK bagi kami tentu tak hanya sekedar laporan, tapi ini cermin. Cermin melihat yang sudah baik dan terutama yang harus kami perbaiki ke depan,” ujar Mirza.

​Terkait hasil pemeriksaan, Mirza memastikan langkah-langkah perbaikan telah diambil secara serius.

Ia menginstruksikan Sekretaris Daerah dan seluruh jajaran segera menyelesaikan rekomendasi BPK agar tingkat tindak lanjut Provinsi Lampung mampu melampaui rata-rata nasional.

Target 80 Persen

Gubernur juga berharap target penyelesaian tindak lanjut mencapai di atas 80%.

Ia menekankan, meski raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sangat penting, hal ini bukanlah muara akhir dari kinerja pemerintah. Fokus utama tetap akuntabilitas dan bermanfaat anggaran bagi masyarakat luas.

​”WTP bukan tujuan akhir kita, melainkan tanggung jawab harus dijaga. Pada akhirnya transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap uang masyarakat harus kita jaga, public trust harus kita jaga,” imbuhnya.

Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan fungsi pengawasan oleh APIP.

Hal ini, kata ia, penting agar setiap program pembangunan tepat sasaran dan mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang kian kompleks.

​”Kita ingin bukan hanya rajin menyusun laporan, mekaunkan juga menghadirkan manfaat-manfaat nyata di hadapan masyarakat,” pungkasnya.

Tiga LHP

Kepala BPK Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menyerahkan tiga LHP utama yang mencakup Pemeriksaan Kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan tahun anggaran 2023 – semester I tahun anggaran 2025.

Lalu, Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung.

Kemudian, Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan operasional tahun 2024 – semester I tahun 2025 pada PT Lampung Jasa Utama (Perseroda).

BPK mengingatkan kewajiban pejabat menindaklanjuti rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah menerima LHP, sebagaimana dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004.

Nugroho berharap, tingkat penyelesaian tindak lanjut Pemprov Lampung segera melampaui target minimal 80%.

​”Kami berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ucapnya. (kmf)

Related posts

Leave a Comment