
BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi dalam Penilaian Opini Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penyampaian penghargaan itu dalam kegiatan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela menegaskan capaian ini bukan tujuan akhir, melainkan standar minimum yang harus dijaga dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
“Penghargaan ini harus menjadi habit. Ini standar paling minimal dalam melayani masyarakat,” ujar Wagub Jihan Nurlela.
Wagub mengapresiasi atas hadir langsung Pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya di Lampung.
Dia menegaskan, Pemprov Lampung siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi Ombudsman melalui kolaborasi lintas sektor dan lintas lembaga.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik harus dekat masyarakat, cepat, transparan, dan manusiawi.
Sorotan Publik
Jihan mengingatkan, era keterbukaan informasi, kualitas pelayanan menjadi sorotan publik dan tak bisa lagi mengerjakan seadanya.
“Dulu mengurus administrasi bisa berhari-hari dan menyebalkan. Hari ini kita pada posisi bisa mengubah itu. Maka lakukan sebaik-baiknya,” ucapnya seraya menegaskan penting empati dalam setiap pelayanan.
Ia mengibaratkan, pembangunan daerah bak membangun rumah yang butuh pondasi kuat berupa integritas. Tanpa integritas, menurutnya, program sebaik apapun tak akan bertahan lama dan hilang percaya publik.
Untuk itu, Pemprov Lampung menjadikan perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Upaya pemprov itu meliputi percepatan layanan, digitalisasi, inovasi berkelanjutan, penguatan akuntabilitas, dan peningkatan kapasitas aparatur.
“Semua warga, dari petani, pelajar hingga profesional, berhak mendapatkan pelayanan mudah, cepat, dan adil,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI, Pemprov Lampung menjadi satu-satunya pemerintah provinsi masuk kategori kualitas tertinggi tanpa maladministrasi.
Wagub menegaskan capaian itu merupakan hasil kerja bersama lintas OPD, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi vertikal di Lampung.
Bukan Sekadar Penghargaan
Pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengapresiasi kemajuan signifikan pelayanan publik di Lampung dalam lima tahun terakhir.
Dadan menilai kepemimpinan daerah dan kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam peningkatan kualitas tersebut.
Ia menjelaskan, penilaian opini Ombudsman tak hanya mengukur kinerja pelayanan, tapi juga kepatuhan terhadap tindak lanjut hasil pengawasan Ombudsman.
Pemberian predikat “tanpa maladministrasi” kepada instansi yang mampu menyelesaikan dan memperbaiki temuan secara tuntas.
“Opini ini bukan sekadar penghargaan, melainkan instrumen mendorong perbaikan berkelanjutan. Ini agar pelayanan publik benar-benar masyarakat rasakan manfaatnya,” ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menambahkan, hampir seluruh kabupaten/kota dan instansi vertikal di Lampung telah masuk kategori penilaian tinggi.
Nur Rakhman mengingatkan agar capaian itu tak membuat pemerintah terlena.
“Nilai ini ialah rapor bersama. Jangan sampai hanya bergantung pada OPD sudah tinggi, sementara yang lain tertinggal,” ucap Nur Rakhman. (kmf)