
BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedang memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan.
Delapan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyetujui bergabung dengan Bandarlampung, yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan, penyesuaian wilayah ini ialah langkah krusial untuk mendukung rencana perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.
“Ini tahap awal. Setelah persetujuan desa, kami akan dorong persetujuan resmi dari kepala daerah terkait dan DPRD, sebelum diusulkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas daerah,” ujar Binarti Bintang di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (23/1/2026).
Dia menegaskan, proses ini bukan bagian perlebaran wilayah Kota Baru, melainkan murni penyesuaian batas administrasi daerah antara Bandarlampung dan Lampung Selatan sesuai mekanisme otonomi daerah.
“Pemprov memastikan, penyesuaian wilayah ini tak akan menyulitkan masyarakat. Untuk itu, telah membentuk tim percepatan yang fokus dua isu utama,” katanya.
Dua isu utama ini, jelas dia, yaitu administrasi kependudukan. Perubahan dokumen, seperti KTP dan Kartu Keluarga, akan melalui posko pelayanan khusus melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lalu, lanjut dia, administrasi pertanahan. Ini akan melalui koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional guna memastikan penyesuaian dokumen lahan berjalan tertib dan sesuai aturan.
“Pemerintah menegaskan, proses ini tak menyangkut perubahan kepemilikan, tapi hanya penyesuaian administrasi wilayah,” jelas Binarti.
Selain delapan desa itu, Desa Way Huwi juga dilaporkan masih dalam tahap verifikasi untuk mungkin menyusul dalam proses penyesuaian wilayah serupa.
Secara keseluruhan, usulan luas wilayah dalam penyesuaian ini sekitar 8.000 hektare, dengan data kependudukan telah terverifikasi.
Pemerintah menargetkan proses penyesuaian dapat selesai dalam waktu enam bulan, namun dengan mempertimbangkan tahapan di Kementerian Dalam Negeri, penyelesaian maksimal diperkirakan hingga satu tahun.
Pemprov Lampung berharap, integrasi wilayah ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik.
Selain itu, integrasi wilayah ini juga memperkuat peran Bandarlampung sebagai kota metropolitan pendukung kawasan strategis nasional Kota Baru. (kmf)