Komisi V DPRD Lampung Dukung Bentuk Perda Anti-LGBT

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menerima audiensi Lampung Anti LGBT, Rabu (7/1/2026). (Istimewa)

BANDARLAMPUNG- Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menerima audiensi Lampung Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Rabu (7/1/2026).

Dalam pertemuan itu, Komisi V mendukung terhadap dorongan guna menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT sebagai usulan inisiatif DPRD Lampung tahun 2026.

Yanuar mengatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi Lampung Anti LGBT, terlebih menyertai data dan fakta lapangan jika mengkhawatirkan.

Ia menegaskan, Komisi V akan mendorong agar rencana perda itu masuk bahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Dengan data-data mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 akan menjadi inisiatif perda dari Komisi V dan selanjutnya masuk ke Bapemperda,” katanya.

Menurutnya, masalah perilaku LGBT ini mendesak karena menyangkut dampak sosial dan kesehatan masyarakat.

Yanuar juga menyoroti penyampaian data terkait tinggi angka perilaku menyimpang tersebut.

Data disampaikan, kata ia, bahkan di Bandarlampung saja telah sekitar 37 ribu orang terpapar perilaku ini.

“Dokter Sasa Chalim mendampingi audiensi ini juga menyampaikan, bahwa RSUD Abdul Moeloek banyak menangani pasien dengan kasus serupa. Ini menurut kami sudah sangat urgen,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan perda akan menjadi payung hukum pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

“Paling tidak, adanya perda, kita punya dasar hukum menyampaikan kepada masyarakat luas, bahwa ini perbuatan menyimpang. Minimal mulai menjaga keluarga masing-masing,” ujarnya. (tim)

Related posts

Leave a Comment