
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membuka kegiatan Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Balai Keratun Lt. III, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung menegaskan pelayanan publik berkualitas dan berintegritas merupakan modal utama pembangunan daerah sekaligus tolok ukur kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Peningkatan kualitas pelayanan publik adalah bagian tak terpisahkan dari agenda utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Pembangunan bukan hanya soal APBD atau fisik jalan, melainkan bagaimana masyarakat merasakan hadirnya negara melalui pelayanan mudah, cepat, dan transparan,” ujar Gubernur Mirza.
Mirza menjelaskan, pelayanan di garis depan seperti administrasi kependudukan, perpajakan, kesehatan, hingga pendidikan merupakan benteng utama membangun kepercayaan publik. Aparatur Sipil Negara harus mampu mengembalikan nilai keteladanan dan filosofi sebagai abdi negara yang berorientasi kepuasan masyarakat.
Selain mendorong keteladanan birokrasi, Mirza menyoroti pentingnya keterbukaan kanal aduan melalui digitalisasi layanan, salah satunya aplikasi Lampung In. Aplikasi ini hadir untuk menjembatani aspirasi dan keluhan warga secara langsung tanpa sekat birokrasi.
“Kadang-kadang masyarakat mau cerita, tak tahu ke mana. Telinga kita cuma dua, tapi kita buka telinga lebih lebar salah satunya lewat digitalisasi. Saya mendorong masyarakat melaporkan masalah mereka di Lampung In. Orang kalau percaya, dia akan lapor,” paparnya.
Ia mengapresiasi sinergi dan pengawasan Ombudsman RI. Atas pengawasan itu, Pemprov Lampung meraih predikat Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dan menempati posisi tiga besar nasional pada Penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Meski demikian, Gubernur mengimbau seluruh jajaran Pemprov dan kabupaten/kota agar tak cepat berpuas diri.
“Penghargaan ini bukan tujuan akhir, melainkan konsekuensi dari kerja keras. Yang lebih penting adalah masyarakat benar-benar merasakan perubahan pelayanan yang makin transparan dan memberikan kepastian,” tegasnya.
Lima Instruksi Strategis
Guna mempercepat visi “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, Gubernur menyampaikan lima instruksi strategis kepada seluruh jajaran birokrasi dan kepala daerah se-Lampung:
1. Membangun Budaya Melayani: Jadikan pelayanan prima sebagai budaya organisasi.
2. Nir-Maladministrasi: Pastikan pelayanan sesuai SOP tanpa pungutan liar dan maladministrasi.
3. Akselerasi Digitalisasi: Optimalkan teknologi informasi, termasuk kanal Lampung In.
4. Responsif Terhadap Pengaduan: Jadikan kritik dan laporan pengaduan masyarakat sebagai bahan evaluasi konstruktif.
5. Penguatan Integritas Aparatur: Profesionalisme birokrasi harus dilandasi integritas moral tinggi.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menjelaskan penilaian Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen evaluasi dan pembinaan berkesinambungan.
“Penilaian ini upaya bersama mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat menerima layanan berkualitas,” ujarnya.
Rahmadi juga memaparkan 10 sektor laporan tertinggi di Lampung meliputi perhubungan dan infrastruktur, pendidikan, agraria, kepegawaian, perdesaan, kepolisian, energi dan kelistrikan, perbankan, kesehatan, serta administrasi kependudukan.
Secara khusus, ia mengapresiasi sektor Administrasi Kependudukan di Lampung yang mencatat laporan masyarakat sangat rendah. Ini mengindikasikan pelayanan kependudukan di Lampung sudah berjalan optimal.
Terkait dinamika laporan masyarakat, Rahmadi menilai banyak aduan dari masyarakat justru menunjukkan berjalannya fungsi partisipasi publik dan tinggi kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pelayanan.
“Yang bisa kita lakukan apa? Hanya satu: memaksimalkan pelayanan publik kita,” tamba Rahmadi.
Ia mengimbau seluruh instansi memanfaatkan teknologi informasi untuk menghadirkan pelayanan efisien, transparan, dan akuntabel. Ombudsman RI siap mendampingi penyelenggara pelayanan publik membangun tata kelola responsif dan berintegritas. (Pemprov Lampung)