
BANDARLAMPUNG- Anggota DPRD Bandarlampung, Muhammad Suhada, menyosialisasikan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kelurahan Gedong Air, Selasa (25/11/2025).
Muhammad Suhada mengatakan, pendidikan merupakan fondasi utama bagi kemajuan bangsa.
Di Indonesia, kata Suhada, komitmen negara terhadap penyelenggaraan pendidikan ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 31 ayat 3 UUD 1945.
Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 ini menyatakan, bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya, rumusan konstitusional ini menempatkan pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu, melainkan juga pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, berkarakter, bermoral, dan berdaya saing.
Dalam konteks ini, lanjut ia, guru berperan sangat strategis.
“Guru bukan hanya pengajar di kelas, melainkan juga membentuk nilai, membangun karakter, dan menanamkan etika kepada peserta didik. Hal itu termasuk salah satu dalam nilai-nilai Pancasila,” katanya.
Ketika Pasal 31 ayat 3 menegaskan, bahwa pendidikan harus meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, sesungguhnya negara sedang meneguhkan penting peran guru sebagai agen moral dan pembimbing spiritual dunia pendidikan.
“Tanpa guru berkompeten, berintegritas, dan berdedikasi, cita-cita pendidikan nasional menurut UUD 1945 akan sulit tercapai,” ujarnya.
Sekretaris DPW PKS Lampung itu menuturkan, peringatan Hari Guru setiap tahun pada 25 November, menjadi momentum refleksi seluruh masyarakat Indonesia, betapa penting profesi guru.
“Hari Guru tak sekadar seremonial, melainkan pengingat bahwa peningkatan kualitas pendidikan harus mulai dari peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru,” ungkapnya.
Selain itu, Hari Guru juga menjadi kesempatan bagi peserta didik, orang tua, dan masyarakat menegaskan kembali apresiasi dan penghormatan terhadap para pendidik.
Sikap menghargai guru selaras dengan spirit Pasal 31 ayat 3, karena pendidikan yang bermutu lahir dari hubungan harmonis antara guru, murid, dan masyarakat.
“Keterkaitan antara Pendidikan, Hari Guru, dan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 sangatlah erat. Konstitusi telah memberikan dasar hukum kuat bagi penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan berkarakter,” ungkapnya. (*)