Gubernur Dorong Kolaborasi Akademisi dan Pemerintah Bangun Lampung Maju

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengukuhkan MPRD Provinsi Lampung periode 2025-2030 di Balai Keratun Lantai III, Kamis (6/11/2025). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengukuhkan Majelis Pertimbangan Riset Daerah (MPRD) Provinsi Lampung periode 2025-2030 di Balai Keratun Lantai III, Kamis (6/11/2025).

Gubernur Lampung mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., sebagai Ketua MPRD 2025-2030 berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/704/VI.06/HK/2025.

Gubernur Mirza menekankan, MPRD mengemban amanah besar untuk memastikan pertumbuhan ekonomi Lampung bersifat Inklusif dan tak meninggalkan masyarakat lokal, khususnya petani.

Ia menggarisbawahi, komoditas (pertanian dan perkebunan) ialah sektor utama dan masa depan Lampung. Karena itu, riset harus fokus menguatkan sektor ini.

​Lampung, kata Mirza, memiliki potensi komoditas pangan berlimpah seperti jagung, singkong, padi, dan hasil perkebunan lainnya.

​Mirza mengingatkan, kekayaan komoditas ini jangan hanya pihak luar menikmati.

Ia memaparkan data kerugian petani akibat menggunakan teknologi impor tak tepat sasaran, misalnya jagung dan singkong

Penggunaan dryer skala besar di dekat pelabuhan sebabkan petani jagung bayar sekitar Rp500 miliar per tahun (500 ribu ton dari total 3 juta ton produksi) dari desa ke pabrik. Ini merugikan petani melalui menurun harga beli.

“Dari mengangkut 10 juta ton singkong, 70% menjadi limbah karena teknologi tak efisien dan biaya buang limbah ini kembali kepada petani,” katanya.

Menurutnya, teknologi yang cocok, dapat mengubah petani merugi menjadi untung hingga Rp2,5 triliun, yang akan beredar dan menjadi pendapatan di desa.

Untuk mengatasi masalah ini, Mirza meminta MPRD berperan aktif sebagai think tank yang menyiapkan data, riset, dan rekomendasi berbasis fakta.

Mirza menekankan perlu kolaborasi erat antara pemerintah provinsi dan akademisi. (kmf)

Related posts

Leave a Comment