Kampus Jadi Titik Rawan Gratifikasi, KPK Ajak Sivitas Akademika Lawan Bersama

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan kuliah umum di UIN Raden Intan Lampung, Rabu (5/11/2025). (Istimewa)

BANDARLAMPUNG- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menilai perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai benteng terakhir akal sehat dan moral bangsa dalam mencegah perilaku koruptif.

Setyo Budiyanto menegaskan hal itu saat memberikan kuliah umum bertajuk “Membangun Integritas Melalui Pendidikan Antikorupsi pada Perguruan Tinggi” di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Rabu (5/11/2025).

Setyo menyampaikan, sivitas akademika, mahasiswa, dosen, dan kampus, harus menjadi pemikir, penggerak, dan penjaga nilai integritas. Pendidikan, menurutnya, ialah fondasi karakter antikorupsi harus tertanam hingga alam bawah sadar.

“Saya yakin, kalau ini sudah didasari dengan alam bawah sadar, ini akan menjadi sebuah karakter yang tak akan goyah oleh siapapun. Intervensi dari siapapun bisa ditolak karena itu menyalahi sesuatu budaya baik,” ujar Setyo.

Dalam paparannya, Setyo menyoroti skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada pada angka 37 dari 100, menempatkan Indonesia peringkat 99 dari 180 negara.

Skor ini, katanya, menyerminkan masih tinggi praktik korupsi dan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk lingkungan pendidikan.

“Skor bukan hanya sekedar angka, melainkan skor ini menunjukkan perilaku itu masih ada,” tegasnya.

Titik Rawan dan Grafitikasi

Setyo juga mengingatkan, dosen terus menanamkan sadar, bahwa tindakan setiap individu berdampak integritas bangsa.

Ia menyoroti tiga titik rawan integritas di kampus, yakni kejujuran akademik, kedisiplinan akademik, dan gratifikasi.

Ketua KPK juga mengingatkan soal potensi intervensi penerimaan mahasiswa baru dan pemilihan rektor.

“Bila perlu bisa melibatkan tim pencegahan KPK agar dapat mengikuti proses pemilihan rektor yang akan terjadi di UIN. Jadi, perjalanan dari tahap awal sampai akhir bisa kami monitor supaya proses bisa berjalan transparan,” tawar Setyo.

Terkait gratifikasi, ia mengingatkan, setiap pemberian harus melihat cermat, apakah berkaitan dengan tugas atau bertujuan memengaruhi, termasuk menaikkan nilai atau meloloskan lulusannya.

Peringatan ini sejalan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024. Indeks Integritas Pendidikan berada pada angka 69,50 kategori “Korektif”.

KPK menemukan 30% guru/dosen dan 18% pimpinan satuan pendidikan masih menganggap gratifikasi hal wajar.

“Bahkan, 22% satuan pendidikan, pemberian hadiah untuk menaikkan nilai atau meluluskan siswa,” ungkapnya.

Komitmen Kampus

Menanggapi hal itu, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Wan Jamaluddin, berkomitmen kampus memperkuat budaya integritas.

“Ketua KPK hadir menjadi penanda serius dan komitmen kita bersama membangun ekosistem pendidikan antikorupsi dan berintegritas,” kata Jamaluddin.

Ia menjelaskan, UIN Raden Intan Lampung mengusung tagline Ber-ISI: Intelektual, Spirituality, Integritas, dan telah menegakkan nilai integritas secara konsisten.

“Integritas kami tegakkan dengan tak ada transaksional promosi jabatan, mutasi jabatan di lingkungan UIN Raden Intan Lampung dari mulai posisi wakil rektor hingga posisi kasubag,” ujar Jamaluddin.

Rektor berharap, KPK hadir kian menguatkan budaya integritas di lingkungan kampus.

KPK menegaskan, kampus harus menjadi contoh nyata nilai antikorupsi dan benteng terakhir akal sehat, sehingga tak ada ruang praktik korupsi di dunia pendidikan. (*)

Related posts

Leave a Comment