
JAKARTA- Guna upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan berlanjut Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan mengapresiasi 110 badan usaha lantaran paling berkomitmen memenuhi kewajiban dalam Program JKN.
Melalui Satya JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan menegaskan, badan usaha bertanggungjawab penuh mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN seluruh pekerjanya.
Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga wujud peduli dan komitmen badan usaha melindungi kesehatan pekerja serta mendukung berlangsung Program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, perlindungan kesehatan pekerja ialah fondasi berlanjut sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan.
“Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN. Bukan kewajiban, melainkan sadar dan tanggung jawab moral terhadap sejahtera bersama,” ujar Ghufron Mukti, Selasa (14/10/2025).
Ghufron menilai, badan usaha terlibat dalam Program JKN juga menjadi elemen penting mewujudkan Universal Health Coverage.
Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN sudah 282,7 juta peserta atau 98,6% dari jumlah penduduk.
Dari jumlah itu, 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas pekerja pada sektor publik maupun swasta.
“Capaian ini menunjukkan badan usaha berperan mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga sinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran seluruh pekerjanya,” katanya.
Hak dan Kewajiban
Ia menambahkan, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat membutuhkan.
Di sisi lain, tandas ia, badan usaha berkewajiban memenuhi hak itu dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya dan membayarkan iuran secara rutin.
Karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong dan mengajak badan usaha aktif memastikan seluruh pekerja terlindungi JKN. Hal ini sebagai tanggung jawab sosial dan komitmen menjaga sejahtera para pekerjanya.
“Kami percaya, sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” pungkasnya.
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi.
Terdapat beberapa indikator penilaian, yaitu kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha, dan kontribusi dalam program donasi.
Komitmen Badan Usaha
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelaskan, penghargaan ini sebagai wujud pengakuan negara bagi badan usaha karena berjuang menyejahterakan para pekerja.
Ia menyebut, sangat membutuhkan komitmen dan konsistensi badan usaha untuk mewujudkan Program JKN kian kuat.
Komitmen ini, kata Cak Imin, juga merupakan amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial.
“Melalui kepatuhan, mendukung Program JKN dan capaian UHC menjadi bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang bagi badan usaha untuk pekerja kian produktif,” katanya.
Sebagai gerakan menuju Indonesia kuat, Satya JKN jadi pendorong kepatuhan badan usaha lebih baik, meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan sinergi lintas sektor.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak turut memastikan program perlindungan sosial terintegrasi dan sukses menjadi bagian jalan pemberdayaan masyarakat.
Partispasi Badan Usaha
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rudi Irmawan mengatakan, Program JKN berhasil tak hanya bergantung pemerintah namun ada partisipasi aktif badan usaha melalui melakukan kepatuhan.
Ia menjelaskan sebagai bagian pelaksanaan program bidang hukum, pihaknya berkomitmen senantiasa mendukung berhasil Program JKN.
“Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum bersifat preventif, represif, nonlitigasi maupun litigasi,” kata Rudi.
Pihaknya juga mengimbau agar seluruh badan usaha, bukan hanya mematuhi kewajiban hukum, melainkan menjadikan kepatuhan sebagai budaya perusahaan.
Kolaborasi dan Dukungan
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi menegaskan, pihaknya terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pekerja formal dan informal memiliki perlindungan yang layak.
Kolaborasi ini, lanjut ia, sebagai bagian transformasi ketenagakerjaan nasional untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional adaptif, inklusif dan berkeadilan.
Cris Kuntadi mengajak seluruh pihak terus menjaga berlangsung Program JKN, melalui perluasan cakupan perlindungan.
“Mari kita lanjutkan membangun ekosistem ketenagakerjaan sehat, berdaya saing dan berkeadilan sosial,” ujar Cris.
Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung berterima kasih atas upaya seluruh pihak mendukung Program JKN.
Menurutnya, implementasi Program JKN merupakan salah satu komponen agar seluruh pihak memiliki peduli besar terhadap sistem jaminan sosial nasional.
“Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen untuk terus mengawal agar Program JKN bisa berjalan baik,” kata Syska.
Dia juga mendorong agar BPJS Kesehatan memaksimalkan sumber sehingga memberikan pelayanan kepada peserta bisa terus membaik. (rls)