
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan sistem Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025, Rabu (10/9/2025).
Peluncuran berpusat di ruang video conference Kantor Diskominfotik Provinsi Lampung.
Kegiatan itu secara daring. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Lampung, Ganjar Jationo, membuka kegiatan itu.
Ganjar Jationo membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung menjelaskan, keterbukaan informasi publik ialah pilar penting menyiptakan pemerintahan bersih dan akuntabel. Landasan hukumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, badan publik memiliki kewajiban hukum menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang berada di bawah wewenangnya.
“Layanan itu harus cepat, tepat, dan sederhana agar publik dapat mengakses informasi,” tegasnya.
E-Monev Penting
Ia menambahkan, era digital saat ini memanfaatkan teknologi informasi menjadi kian krusial.
Karena itu, kata ia, meluncurkan e-Monev sebagai inovasi penting dalam memantau kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi.
“Melalui e-Monev ini, kita dapat meningkatkan kepercayaan publik, membangun tata kelola pemerintahan transparan, serta menguatkan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat,” ucapnya.
Ia optimistis penerapan keterbukaan informasi konsisten akan menguatkan demokrasi lokal. Hal itu juga mendorong pembangunan inklusif dan menjadikan Lampung contoh praktik pemerintahan modern responsif.
Hak Warga Negara
Ketua Komisi Informasi Lampung, Erizal, menyebutkan, tahun ini terdapat 246 badan publik mengikuti e-Monev 2025. Jumlah itu terdiri dari 111 pimpinan badan publik sesi pertama dan 135 pada kedua.
“Kegiatan ini rutin setiap tahun sebagai amanat UU KIP,” kata Erizal.
Ia menegaskan, e-Monev bukanlah sekadar instrumen administratif, melainkan sarana mengukur tingkat kepatuhan dan konsistensi badan publik menyediakan informasi terbuka bagi masyarakat.
E-Monev 2025 bertujuan menjamin hak warga negara atas informasi publik, mewujudkan penyelenggaraan negara transparan, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
E-Monev, kata Erizal, juga berfungsi mengidentifikasi dan menginventarisasi masalah muncul di lapangan, memberikan umpan balik serta solusi untuk perbaikan ke depan.
Menurutnya, e-Monev menjadi sarana evaluasi dan mendorong untuk meningkatkan kualitas layanan informasi setiap badan publik.
“Tansparansi lebih baik maka kepercayaan publik terhadap pemerintah terus tumbuh,” ujarnya. (kmf)