Pemkot dan DPRD Bandarlampung Sepakati 6 Raperda Inisiatif

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menghadiri rapat paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (08/09/2025). (Diskominfo Bandarlampung)

BANDARLAMPUNG- Wali Kota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bandarlampung atas penyampaian 6 Raperda usul inisiatif DPRD Kota Bandarlampung di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (08/09/2025).

Rapat Paripurna DPRD itu dalam rangka mendengarkan pendapat Walikota Bandarlampung atas 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Kota Bandarlampung.

Enam Raperda itu, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat.

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045.

Raperda tentang Penyelenggaraan Gizi. Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung. Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung.

Raperda diajukan atas usulan inisiatif DPRD dan inisitaif pemerintah daerah, yang disampaikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) pada Rapat Paripurna DPRD.

Namun demikian tentu perlu adanya pengkajian lebih mendalam BP2D dan Tim Raperda eksekutif guna penyempurnaan lebih lanjut pada pembicaraan tingkat selanjutnya.

Hal ini agar raperda tak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan tak mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.

Maksud pembahasan itu tak lain adalah agar raperda yang dihasilkan dapat jelas dan benarbenar dibutuhkan sebagai payung hukum yang dapat bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sslain itu, juga benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. (kmf)

Related posts

Leave a Comment