
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Dari total 2.651 desa di Provinsi Lampung, sekitar 150 desa terdaftar miliki pos bantuan hukum (posbakum).
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (BSK Kemenkumham) RI, Andry Indrady, berharap Provinsi Lampung mempercepat membentuk posbakum desa.
“Kami berharap dukungan Gubernur agar Lampung bisa mencapai 100 persen,” ucap Andry saat bersilaturahmi dengan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di ruang kerja gubernur setempat, Kamis (4/9/2025).
Menurut Andry, Lampung memiliki potensi besar yang perlu perlindungan secara hukum, mulai tapis sebagai warisan budaya, manggis Tanggamus, hingga ikan nila Danau Ranau.
“Jika produk khas daerah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, ada perlindungan hukum sehingga pihak lain tak bisa klaim,” katanya.
Selain itu, BSK Kemenkumham juga mendorong pendaftaran merek kolektif bagi produk-produk lokal agar bernilai tambah ekonomi. Upaya ini sejalan program hilirisasi tengah gencar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Andry menyampaikan rencana peluncuran Legal Policy Hub oleh Kemenkumham pada 15 September. Ia mengundang Gubernur Lampung hadir sebagai pembicara dalam sesi Legal Policy Talk bertema inovasi industri pengolahan pangan.
Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, Pemprov Lampung berkomitmen melindungi masyarakat melalui penguatan perlindungan hukum, menjaga stabilitas daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi melalui hilirisasi dan menguatkan produk-produk khas Lampung.
“Kebijakan hukum berpihak masyarakat ialah bagian upaya kita meningkatkan sejahtera, terutama melalui hilirisasi produk-produk lokal,” katanya.
Ia berharap sinergi ini dapat menguatkan perlindungan hukum, memberikan akses keadilan lebih luas masyarakat desa dan meningkatkan nilai tambah ekonomi dari produk Lampung. (adpim)