
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan memimpin Rapat Implementasi aplikasi Srikandi V3 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Ruang Kerja Sekdaprov, Rabu (20/8/2025).
Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) hadir sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Aplikasi ini bertujuan memudahkan tata kelola kearsipan, mulai dari pembuatan naskah dinas, proses pengiriman, penerimaan, penjadwalan, hingga pendisposisian dokumen secara digital.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, mengungkapkan Pemprov Lampung melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terus berupaya mempercepat implementasi aplikasi Srikandi di seluruh perangkat daerah.
Pihaknya sudah membuat Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 80 Tahun 2025 tentang percepatan penerapan aplikasi Srikandi.
“Alhamdulillah teman-teman sudah membina 49 perangkat daerah, sisa 1 lagi masih belum, semoga bisa akhir bulan ini melaksanakan,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan Srikandi juga berkontribusi pada capaian indeks reformasi birokrasi, khususnya digitalisasi arsip sehingga dengan penerapan Srikandi di Lampung dapat meningkatkan capaian indeks reformasi birokrasi Lampung.
Dia mengatakan, penerapan Srikandi dalam indeks reformasi birokrasi ini juga masuk indeks tingkat digitalisasi arsip.
“Alhamdulillah, tahun kemarin kita sudah pada angka 87,63% dengan kategori memuaskan, tapi mudah-mudahan dengan komitmen sekdaprov pada tahun ini kita bisa naik,” harapnya.
Menyambut baik hal itu, Marindo Kurniawan menegaskan, penerapan Srikandi merupakan kewajiban bagi seluruh perangkat daerah.
“Saya berterima kasih ini update Srikandi kita sudah ke arah lebih baik. Ini adalah hal wajib untuk melaksanakan,” tegasnya. (kmf)