Disaksikan Menteri ATR/BPN, Gubernur Mirza dan Kepala BPN Teken NPHD

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menandatangani NPHD di Ruang Abung, Balai Keratun, Selasa (29/7/2025). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menyaksikan penandatanganan NPHD itu di Ruang Abung, Balai Keratun, Selasa (29/7/2025).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menekankan, penting mempercepat sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf, untuk mencegah konflik kepemilikan yang kerap muncul kemudian hari.

Ia menyampaikan, secara nasional terdapat 761.909 bidang potensi tanah wakaf dan tempat ibadah, namun baru 38 persen atau 272.237 bidang telah bersertipikat.

“Di Lampung, dari 31.294 rumah ibadah, baru 6.732 bersertipikat, hanya 21,5 persen,” ungkapnya.

Terkait kekurangan, ia menargetkan dapat selesai tiga tahun. Misalnya, kekurangan sekitar 25.000 bidang tanah wakaf, Kantor Wilayah BPN Lampung harus menuntaskan minimal 8.000 bidang per tahun.

Rentan Konflik

Nusron juga menyoroti keberadaan 462.272 bidang sertipikat KW 4, 5, dan 6 di Lampung. Sertipikat ini terbit antara tahun 1961 hingga 1997 dan tak lengkap peta kadastral.

“Sertipikat ini rentan konflik dan tumpang tindih, sehingga perlu segera memutakhirkan,” katanya.

Menteri mengajak semua pemangku kepentingan, seperti Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, dan organisasi keagamaan lainnya, bersinergi.

Ia juga menekankan, BPN tak dapat menerbitkan sertipikat tanah wakaf tanpa Akta Ikrar Wakaf dari Kemenag.

Kepala Kanwil BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala, melaporkan, hingga 2025, Lampung telah menerbitkan 3.114.044 bidang sertipikat dan memetakan 3.715.268 bidang.

Adapun jangkauan area penggunaan lain belum terpetakan seluas 853.442 hektare atau sekitar 716.185 bidang. Di dalamnya terdapat 27.654 potensi bidang rumah ibadah, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf.

Ia menegaskan, program pendaftaran tanah berhasil tak hanya bergantung pemerintah tapi perlu kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, aparat hukum, dan pemerintah daerah. (kmf)

Related posts

Leave a Comment