
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Senin (7/7/2025).
Pengaktifan itu melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/01/VI.04/2024 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menyerahkan keputusan itu di ruang kerjanya.
Langkah ini menyusul Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025 menyatakan, penetapan tersangka terhadap Dr. Agus Nompitu tak sah dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.
Marindo Kurniawan berharap Agus Nompitu aktif kembali dapat berdampak positif meningkatkan kinerja Disnaker.
“Kami berharap Dr. Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan langsung bergegas menjalankan program-program strategis Disnaker demi mendukung dalam mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,” ujarnya.
Penyerahan keputusan itu juga sebagai dukungan terhadap upaya optimalisasi kinerja dan menguatkan sinergi dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Pemprov Lampung berkomitmen menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, serta menjamin hak-hak Aparatur Sipil Negara dalam koridor hukum dan peraturan berlaku. (kmf)