BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Senin (7/7/2025). Pengaktifan itu melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/01/VI.04/2024 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menyerahkan keputusan itu di ruang kerjanya. Langkah ini menyusul Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025 menyatakan, penetapan tersangka terhadap Dr. Agus Nompitu tak sah dan mengabulkan permohonan praperadilan yang…
Read More