Lampung dan P2MI Sepakat Bangun Tata Kelola Terintegrasi Pekerja Migran

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menerima cenderamata dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal di kantor gubernur setempat, Kamis (15/5/2025). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sepakat menyiptakan tata kelola pekerja migran terintegrasi di Lampung.

Menteri P2MI menyampaikan hal itu setelah menggelar pertemuan di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (15/5/2025).

Lampung ialah penyumbang pekerja migran terbesar ke-5 di Indonesia, setelah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Daerah seperti Lampung Timur, Pringsewu, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah menjadi kantong utama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

Abdul Kadir menegaskan, potensi pekerja migran ini mengurangi pengangguran dan menguatkan ekonomi daerah dengan membangun ekosistem melindungi PMI di Lampung, termasuk memaksimalkan peran SMK dan SMA melalui kelas migran.

“Lampung ini ada satu gagasan menarik, terutama Lampung, khusus SMK dan SMA, akan buat kelas migran. Modul kurikulumnya kita akan bahas,” ujar menteri.

Kurikulum kelas migran, kata ia, akan sesuai kebutuhan negara tujuan, seperti Jepang, Taiwan, atau Malaysia, mencakup pelatihan keterampilan, sertifikasi, pemeriksaan kesehatan, dan bahasa.

“Misalnya negara tujuan Jepang, kurikulum sesuai Jepang bukan kurikulum tak nyambung pekerjaan disana. Jadi, demand-nya kita sesuaikan,” ujarnya.

Target Pemerintah

Kedepan, menteri menargetkan minimal 20.000–30.000 pekerja migran dari Lampung setiap tahun. Langkah ini berdampak signifikan menguatkan ekonomi keluarga dan desa.

Ia menyontohkan, Desa Bumi Daya di Lampung Selatan menerima remitansi Rp500 juta per bulan dari 250 PMI.

“Orang berangkat ke luar negeri ialah investasi sumber daya manusia. Karena mereka akan punya pengalaman, transfer of knowledge, dan transfer of skill. Mereka pulang akan membawa virus positif di kampung untuk masyarakatnya,” ucapnya.

Guna meminimalisasi PMI ilegal, ujar menteri, Pemprov Lampung akan menerbitkan Peraturan Gubernur atau Perda dan Perdes di kabupaten kantong PMI.

Selain itu, akan membentuk satuan tugas tingkat desa untuk mencegah praktik calo dengan menggandeng kepolisian, penegak hukum, dan tokoh masyarakat berkampanye mencegah.

“95% PMI mengalami kekerasan di luar negeri itu berangkat nonprosedural karena mereka tak terdata di negara,” jelasnya. (kmf)

Related posts

Leave a Comment