Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Hingga 31 Juli 2025

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meninjau program Pemutihan pajak kendaraan di Samsat Rajabasa, Jumat (2/5/2025). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Samsat Rajabasa, Jumat (2/5/2025).

Program pemutihan ini telah aktif di seluruh Kantor Pelayanan Samsat sampai 31 Juli 2025.

Program telah aktif di seluruh Kantor Pelayanan Samsat ini juga termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, serta melalui aplikasi SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM. Juga beroperasi sejak Kamis (1/5/2025).

Pemutihan pajak ini ialah fasilitas layanan dari Pemprov Lampung berkolaborasi dengan Polda Lampung, dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan, sekitar 70% kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak.

Dari total 4 juta kendaraan terdaftar, 2 juta di antaranya menunggak lebih dari 5 tahun, sedangkan 2 juta lainnya menunggak kurang dari 5 tahun (38%).

“Program ini untuk memutakhirkan data kendaraan dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ujar Gubernur Mirza.

Ia menyontohkan, seorang pemilik kendaraan menunggak 11 tahun dan harus membayar Rp7-9 juta, cukup bayar Rp300 ribu berkat program pemutihan.

Peluang Terakhir

Mirza mengingatkan, program pemutihan ini ialah kesempatan terakhir. Pasalnya, akan segera berlaku penegakkan hukum bagi warga menunggak pajak kendaraan bermotor.

Adapun berbagai kemudahan program ini meliputi membayar tunggakan hanya untuk tahun berjalan, bea balik nama gratis, dan bebas pajak progresif.

“Bagi yang tak mendaftar, kami akan lakukan law enforcement sesuai undang-undang,” tegasnya.

Sebagai apresiasi, pemprov sedang mengkaji pemberian reward, seperti parkir gratis di fasilitas publik selama setahun bagi wajib pajak taat membayar pajak.

Mirza juga akan menjatuhkan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja bagi pegawai pemegang kendaraan dinas menunggak. (kmf)

Related posts

Leave a Comment