Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Mulai 1 Mei 2025

Gubernur Mirza saat meninjau layanan Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kamis (17/4/2025). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program memutihkan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei 2025.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, akan memutihkan pajak serentak di Lampung. Ini berlaku seluruh kendaraan, roda dua hingga roda delapan.

“Jadi, hanya perlu bayar pajak satu tahun berjalan tanpa melihat lama menunggak,” kata Gubernur Mirza saat meninjau layanan Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kamis (17/4/2025).

Pemutihan ini, kata ia, juga mencakup menghapus sanksi administratif dan akan melayani balik nama kendaraan gratis, tanpa memandang asal kendaraan.

Mirza menegaskan, program ini ialah bagian komitmen bersama antara Pemprov Lampung dan kepolisian dalam meningkatkan masyarakat patuh membayar pajak kendaraan.

“Ini peluang terakhir. Tahun depan, kepolisian akan Law Enforcement sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2, termasuk menghapus data kendaraan tak taat pajak,” katanya.

Mirza mengatakan, tingkat patuh membayar pajak di Lampung baru mencapai 38 persen.

Ia berharap program pemutihan ini akan mendorong partisipasi masyarakat mendaftarkan kembali kendaraannya dan ikut membangun daerah.

Gubernur berharap agar Badan Pendapatan Daerah Lampung dapat melayani masyarakat mengurus pajak kendaraan.

“Semoga masyarakat di Lampung semangat membayar pajak agar provinsi ini bisa terus berkembang ke depan,” harapnya. (kmf)

Related posts

Leave a Comment