Polresta Bandarlampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp672 Juta

Satresnarkoba Polresta Bandarlampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp672 juta, Selasa (21/1/2025). (Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Satresnarkoba Polresta Bandarlampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp672 juta, Selasa (21/1/2025).

Barang haram hasil pengungkapan tersebut meliputi 9,238 kg ganja, 550,18 gram sabu, dan 348 butir pil ekstasi.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan, seluruh barang bukti ini ialah hasil mengungkap kasus polresta dan jajaran selama 4 bulan penghujung tahun tepatnya, September-Desember 2024.

“Pemusnahan seluruh barang bukti telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ini ialah langkah Satresnarkoba bekerja sama dengan polsek jajaran,” ujarnya.

Dari serangkaian kegiatan ungkap kasus narkoba ini, kata Alfret, petugas mengamankan dan menangkap 13 tersangka dari 13 perkara atau laporan kepolisian.

“Para tersangka ini terdiri dari para pengedar hingga bandar,” ucapnya.

Pemusnahan seluruh barang bukti masing-masing ganja senilai Rp18 juta, sabu Rp550 juta, dan pil ekstasi Rp104 juta. Ini total berhasil menyelamatkan sekitar 1.700 jiwa.

“Ini mencerminkan komitmen kami membasmi narkotika di wilayah Bandarlampung sampai ke akar-akarnya. Ini ancaman serius. Bukan hanya kesehatan dan keamanan melainkan juga merusak masa depan bangsa,” katanya.

Ia menegaskan, penyelesaian ungkap kasus narkotika semacam ini tak hanya bisa tuntas kepolisian, termasuk Polresta Bandarlampung dan jajaran tapi membutuhkan kerja sama semua pihak.

Kerja sama ini, kata ia, agar dapat benar-benar memberantas beredar narkoba di Bandarlampung hingga ke akarnya, tak terkecuali melibatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga dan melaporkan hal mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Ini tak hanya bisa selesai dengan polresta tapi perlu kerja sama semua pihak. Kami apresiasi semua pihak karena terus bersama memberantas narkotika,” tegasnya. (tbnews)

Related posts

Leave a Comment