Polres Lamteng Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online

Polres Lamteng konferensi pers terkait kasus TPPO dan perjudian online di depan koridor Sat Reskrim mapolres setempat, Ahad (24/11/2024). (Istimewa)

LAMPUNG TENGAH, SAYLAMPUNG.ID- Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung, mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perjudian online sebulan terakhir.

Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan hal itu saat konferensi Pers di depan koridor Sat Reskrim mapolres setempat, Ahad (24/11/2024) siang

Andik Purnomo Sigit mengatakan, polres setempat menyingkap 11 kasus judi online dan menangkap 14 tersangka.

“Selain itu, aparat polisi juga menguak satu kasus judi konvensional dengan dua tersangka,” terang Andik dalam keterangan rilisnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti 11 handphone berbagai tipe dan merek untuk menjalankan praktik judi online, uang tunai Rp480.000, dan 1 set kartu remi untuk perjudian konvensional.

Selain itu, lanjut ia, pihaknya juga membongkar 1 kasus TPPO dan membekuk 1 tersangka berinisal YI (47), asal Kabupaten Lampung Timur.

Ia menuturkan, pada 3 Februari 2023, RH, warga Kecamatan Sendang Rejo, Lamteng, selaku korban menghubungi YI untuk menanyakan cara bekerja ke Taiwan.

YI menginformasikan syarat harus korban penuhi, termasuk ijazah, KTP, dan surat-surat lainnya.

“Usai medical check-up di Assalam Medical Center, Natar, Lampung Selatan pada 9 Maret 2023, YI memberitahukan berangkat beralih ke Jepang,” kata ia kepada awak media.

Setelah korban tiba di Jepang, visa milikinya ialah visa turis karena tak bisa untuk bekerja resmi.

Korban pun terpaksa kembali ke Indonesia setelah melapor ke imigrasi Jepang.

Selama di Jepang, korban mendapati banyak tak sesuai terkait statusnya, yang menyebabkan rugi fisik dan psikologis.

“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolres Lamteng,” ungkapnya.

Andik mengimbau seluruh masyarakat selalu waspada terhadap praktik TPPO dan perjudian online karena dapat merugikan banyak pihak.

“Polres Lamteng akan terus tegas menindak kejahatan karena meresahkan masyarakat dan berdampak kesejahteraan sosial,” tegasnya.

Ia menegaskan, ungkap kasus ini ialah komitmen Polres Lamteng guna mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, dan menjaga aman serta tertib di wilayahnya.

“Saya mengapresiasi kinerja seluruh anggota karena telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga ke depannya, bisa terus menjaga wilayah kita agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya. (rls)

Related posts

Leave a Comment