
LAMPUNG TENGAH, SAYLAMPUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengungkap sepuluh kasus narkoba selama sebulan terakhir.
“Ke-10 kasus ini, kami amankan 15 tersangka dan barang bukti 22,63 gram narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit, saat konferensi pers di mapolres setempat, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Andik, puncak ungkap perkara ini saat Sat Narkoba dan Sat Samapta Polres Lamteng menggulung 7 penyalahguna narkoba.
Satu pelaku ini karena dugaan bandar narkoba yang masuk daftar pencarian orang di Kampung Seputih Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya, Rabu (20/11/2024).
Dari rumah tersangka DM, petugas gabungan meringkus 6 pencandu lainnya, berinisial RS, LN, SR, WS, APP dan AJ.
“Para pelaku dapat jeratan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara itu 3 rehabilitasi dari 15 penyalahguna narkoba ini,” terangnya.
Petugas gabungan saat menggerebek menemukan 32 bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga sabu 12,28 gram, alat isap sabu/bong dan 1 dompet hijau kombinasi.
Kapolres mewanti agar para anggota Polres Lamteng jangan menjadi pecandu atau bandar narkoba
Ia juga tak akan pandang bulu dan tak akan memberi ruang gerak para penjahat diwilayah hukum Polres Lamteng.
Polres Lamteng berhasil mengungkap kasus ini karena berkomitmen mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. Juga menjaga aman dan tertib di wilayahnya.
Andik juga mengapresiasi kinerja seluruh anggota karena telah bekerja keras mengungkap kasus-kasus ini.
“Semoga ke depannya, kita bisa terus menjaga wilayah kita agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya. (*)