Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Sita Rp9,4 Miliar

Ditreskrimsus Polda Lampung konferensi pers kasus korupsi Bendungan Margatiga di Aula Presisi Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024). (Foto Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID– Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menyelamatkan uang negara Rp9,49 miliar dari perkara korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengatakan, jumlah uang itu sebagian besar hasil sita dari BRI Kantor Cabang Metro dan tersangka IN senilai Rp130 juta.

“Hasil audit hitung rugi negara perkara ini Rp43 miliar. Sampai saat ini telah menyelamatkan Rp9,3 miliar,” ujar Donny dalam konferensi pers di Aula Presisi Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).

Ia mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung memeriksa 229 saksi, 7 di antaranya saksi ahli, hingga menetapkan tersangka AR, AS, OT, dan IN.

Dari empat tersangka, polisi menangkap paksa dan menahan IN sebab tak kooperatif dan mangkir dari panggilan.

“Tiga tersangka lain kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik tapi tetap terus kami periksa sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia mengatakan, penetapan empat tersangka dengan Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56 Kuhp.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, juga denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Kami masih terus mengembangkan perkara ini dan tak menutup mungkin ada tersangka baru,” tandasnya. (tbn)

Related posts

Leave a Comment