Hanifah Minta Muslimat NU Aktif Bangun Desa

Anggota DPRD Lampung, Hanifah, menyosialisasikan Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembug Pekon/Desa di hadapan pengurus dan anggota Muslimat NU se-Pesawaran, Sabtu (28/9/2024). (Foto Istimewa)

PESAWARAN, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung, Hanifah, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembug Pekon/Desa.

Hanifah berkegiatan itu di hadapan pengurus dan anggota Muslimat NU se-Kabupaten Pesawaran, Sabtu (28/9/2024).

Hanifah meminta pengurus dan anggota Muslimat NU berperan aktif dalam berbagai hal terjadi di pemerintahan desa. Terkhusus, masalah rembug desa.

Menurutnya, para ibu Muslimat NU dapat berperan dalam membangun desa. Ini bertujuan untuk bermanfaat bagi masyarakat secara umum.

Karena, kata dia, rembug desa bukan hanya soal konflik semata, melainkan bisa juga dalam hal musyawarah tentang pembangunan.

“Saya harap para ibu Muslimat bisa ikut andil dalam menggapai maslahat umat. Peran Muslimat NU dapat terasa bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Ketua Muslimat NU Pesawaran ini meminta para ibu Muslimat NU dapat juga memberikan solusi memecahkan soal terjadi di lingkungan sekitar.

Sebab, kata dia, masyarakat dapat mudah menerima langkah dan peran perempuan.

“Persoalan terjadi dilingkungan sangat komplek. Artinya, musyawarah desa menjadi solusi memecahkan masalah, baik hal pembangunan maupun konflik. Karena rembug desa butuh peran perempuan,” ungkapnya.

Narasumber kegiatan, Maulana, memgatakan, produk rembug desa berkekuatan hukum mutlak. Dan keterwakilan perempuan memiliki porsi, yaitu 30 persen.

“Musyawarah apapun dalam tatanan pemerintahan, khususnya desa jika tak ada keterwakilan perempuan, dapat dipastikan tak sah,” tegasnya.

Narasumber lain, Nawawi, mengatakan, para anggota DPRD Lampung wajib harus menyosialisasikan perda ini.

“Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menyelesaikan masalah tatanan desa dapat selesai melalui musyawarah dan mufakat,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Comment