
LAMPUNG TIMUR, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Golkar, Adhitia Pratama, menyosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan itu di GOR Karyamuda, Desa Brajasakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur (Lamtim), Sabtu (28/9/2024).
Adhitia menegaskan, bahaya narkoba membuat generasi muda hingga kaum tua terjerumus ke jurang kehancuran. Untuk itu, ia berharap tak hanya pemerintah namun masyarakat juga ikut memeranginya.
“Saya berharap masyarakat juga ikut memerangi beredar narkoba. Ini untuk menjaga generasi muda dan masyarakat luas dari bahaya narkotika,” ujar Adhitya.
Ia memaparkan, aturan merupakan sebuah teks tertulis harus diikuti dalam bernegara. Tentu itu dibuat untuk kepentingan masyarakat agar lebih maju.
“Mari bersama-sama warga Lamtim, kita jauhi narkoba, bila ingin selamat dari hukum dan generasi anak-anak kita ke depan,” tegasnya.
Ketua Granat Lamtim, Effendi Yusnida, yang menjadi narasumber menegaskan, penggunaan narkoba sangat bahaya.
“Yang kerap terjadi seperti tak bisa tidur, tak makan, dan bahkan tingkat ekstrem bisa melawan orang tua. Itu bahaya pengguna sabu,” paparnya.
Bahkan, tutur ia, ada penyalahguna bisa sampai memiliki kecendrungan terhadap aktivitas seksual.
“Lalu bagi pengguna ekstasi biasanya akan melarikan diri ke musik keras. Moral rusak akibat narkotika ini,” ungkapnya. (*)