
SUKADANA, SAYLAMPUNG.ID- Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih saja sejumlah sekolah mewajibkan orang tua siswa membeli seragam.
Bahkan, pembelian seragam di sekolah menjadi persyaratan daftar ulang.
Dugaan itu terjadi di SMP Negeri 1 Sekampung, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Pungli uang seragam baru saat PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di sekolah itu dengan dalih daftar ulang.
Orang tua siswa sekolah setempat menuturkan, pihak sekolah langsung memungut dana Rp1.100.000 dengan dalih pengadaan seragam sekolah.
“Saya duga sudah ada pengondisian dari pihak sekolah,” kata ia yang tak mau menyebutkan namanya, kepada saylampung.id, Senin (19/8/2024).
Sumber menyebutkan, rincian pungutan dana itu terdiri dari seragam putih biru satu stel Rp.234.000, seragam pramuka Rp.262.000, seragam batik Rp.218.000, seragam olahraga Rp180.000, topi Rp22.000, dan dasi Rp12.000.
Lalu, lanjut ia, badge nama Rp12.000, sampul raport Rp60.000 dan seragam paskibra Rp100.000.
Ia menegaskan, penarikan uang seragam ini tak ada kesepakatan.
“Kami hanya dapat blanko kertas pemesanan seragam yang kami tanda tangani dan harus bayar lunas sesuai nominalnya,” ungkapnya di rumahnya.
Padahal, kata ia, sebelum blanko itu ia tanda tangani, salah satu panitia PPDB mengatakan, seragam itu dapat mencicil dalam membayarnya.
“Tapi saat daftar ulang, ternyata harus dilunasi. Bila tidak lunas, anak saya dianggap gugur,” kata ia lagi.
Ia menegaskan, dirinya terbebani dengan ada pungutan seragam tersebut.
“Saya selaku wali murid keberatan. Apalagi ekonomi sedang sulit. Sangat amat terbebani ada pungutan baju seragam ini,” pungkasnya.
Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur menindak sekolah melakukan pungli seragam.
Terpisah, Kepala UPTD SMP Negeri 1 Sekampung, Lismardalena Andriyani, M.Pd., saat media ini menemui di sekolah sedang tak berada ditempat.
“Kepala sekolah sudah pulang mas, baru saja pergi. Tadi pagi, kepala sekolah ada. Silahkan kembali esok hari saja,” kata salah satu dewan guru di sekolah setempat.
Larangan penjualan seragam itu sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah.
Lalu dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
Artinya, pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab pihak sekolah. (bram)