
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menyampaikan pandangan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Lampung.
Samsudin menyampaikan pandangan enam raperda itu dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (6/8/2024).
Keenam raperda ini, yaitu (1) Raperda tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan (2) Raperda Keterbukaan Informasi Publik;
(3) Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan (4) Raperda Pertumbuhan Ekonomi Biru.
(5) Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan; dan
(6) Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
Ia meyakini enam raperda itu telah melalui kajian mendalam untuk mendukung dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah.
Hal itu, kata ia, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Lampung sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan berlaku.
“Kami dapat memahami dan menerima. Kiranya hal ini dapat untuk membahasnya dalam pembicaraan tingkat selanjutnya,” ujarnya. (adpim)