
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- DPRD Lampung menggelar rapat paripurna pembicaran tingkat I DPRD di Ruang Sidang Lt.3 Gedung DPRD setempat, Senin (5/8/2024).
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, memimpin rapat itu dalam rangka penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Lampung tahun 2024.
Keenam Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 usul inisiatif DPRD Lampung ini ialah:
1. Raperda tentang Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum (Bapemperda)
2. Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (Komisi 1)
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinisi Lampung No.20 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Komisi 2)
4. Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru (Komisi 3)
5. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 19 Tahum 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan (Komisi 4).
6. Reperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (Komisi 5).
Menurut Mingrum Gumay, agenda berlanjut mendengarkan pendapat Kepala Daerah atau Gubernur Lampung terkait 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung.
Juga, kata ia, untuk memberikan waktu dalam membahas Raperda tersebut.
“Sidang paripurna diskor dan berlanjut 6 Agustus 2024,” kata Mingrum.
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, mendengarkan Laporan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampung tentang 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung 2024. (*)