Keputusan DPP Wajib Dipatuhi Seluruh Kader Golkar

Ketua Tim Kerja Pemenangan Bacagub Hanan A.Rozak, Tony Eka Candra. (Foto Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Ketua Tim Kerja Pemenangan Bacagub Ir. H. Hanan A.Rozak, MS, H. Tony Eka Candra angkat bicara terkait kabar surat rekomendasi DPP Partai Golkar kepada Dr. (Hc) Ir. H. Arinal Djunaidi.

Kepada wartawan, Tony menjelaskan, Bacagub Hanan A.Rozak menggelar kerja-kerja politik, baik menggalang  umum, menggalang teritorial dan menggalang fungsional.

Kerja politik Hanan itu, jelas Tony,  berdasarkan Surat Perintah Tugas DPP Partai Golkar No: Sprin-1370/DPP/GOLKAR/XI/2023 tertanggal 20 November 2023 dan Ketua Umum dan Sekjen DPP Golkar langsung menandatanganinya.

Surat perintah itu kepada kedua kader terbaik Golkar yakni Arinal Djunaidi dan Hanan A. Rozak.

“Kerja-kerja politik Hanan A. Rozak ini berdasarkan Surat Perintah DPP Golkar, bukan atas keinginan pribadi Pak Hanan,” ujar Tony, Kamis (4/7/2024).

Politisi senior Golkar Lampung ini menjelaskan, surat itu juga berisikan, antara lain berkoordinasi dengan pengurus DPD Golkar tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa /kelurahan.

Lalu, lanjut ia, melaksanakan kerja-kerja politik cerdas, cepat, dan konsisten, serta melaksanakan surat perintah ini sebaiknya dengan penuh tanggung jawab demi kebesaran Golkar.

Tony menegaskan, rekomendasi calon, baik gubernur, bupati/wali kota ialah wewenang penuh DPP Golkar. Pihaknya pun siap mematuhi dan melaksanakan segala keputusan DPP.

DPP mengeluarkan surat rekomendasi kepada Arinal Djunaidi hari ini. Untuk itu, seluruh jajaran baik pengurus, maupun kader wajib mematuhi, tunduk, patuh, dan tegak lurus atas keputusan DPP Golkar.

Tony menegaskan, Golkar sudah teruji dan berpengalaman dalam mengelola dinamika internal.

“Manakala kebijakan sudah diputuskan institusi tertinggi partai, seluruh keluarga besar Golkar akan kembali kompak, solid, utuh dan bersatu memenangkan pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada,” tegasnya. (*/rm)

Related posts

Leave a Comment