Bupati Lamsel Kembali Lantik 21 Kades se-Jati Agung

Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, mengukuhkan 21 kades se-Kecamatan Jati Agung, Kamis (4/7/2024). (Foto Istimewa)

JATI AGUNG, SAYLAMPUNG.ID- Bupati Lampung Selatan (Lamsel), H. Nanang Ermanto, mengukuhkan 21 kepala desa (kades) se-Kecamatan Jati Agung, Kamis (4/7/2024).

Pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan 21 kades dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun itu di Lapangan Desa Marga Agung, Jati Agung.

Nanang Ermanto mengatakan, perpanjangan masa jabatan itu ialah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menjelaskan, secara normatif jabatan kades sebelumnya hanya enam tahun dengan masa jabatan hanya sampai tiga periode. 

“Usai berlaku UU Nomor 3 Tahun 2024 pada 25 April 2024 ini masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode saja,” kata ia saat menyampaikan sambutan.

Kendati demikian, ia mengingatkan, seluruh kades baru ini untuk menggunakan waktu masa perpanjangan dengan baik. Terlebih dalam meningkatkan potensi-potensi di desanya masing-masing.

“Semoga ini menjadi pemantik semangat desa-desa lain mencapai tingkat desa mandiri,” harap ia.

Nanang mengimbau agar kades juga mengedukasi masyarakat meningkatkan ketahanan pangan.

Ketahanan pangan ini, kata ia, dengan memanfaatkan lahan pekarangan rumah menjadi kandang, kolam, dan kebun agar bersama keluarga bisa menikmati hasilnya.

“Ini butuh kolaborasi dengan ibu-ibu PKK. Tingkatkan kreativitas dan inovasi agar masyarakat juga dapat edukasi, dapat mencegah stunting, dan gizi bisa terpenuhi,” pesannya. (rls)

Related posts

Leave a Comment