Diperpanjang Jabatan, Bupati Lamsel Lantik 25 Kades di Natar

Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, melantik 25 kades itu di Lapangan Dusun Dwi Dharma, Desa Negara Ratu, Natar, Kamis (4/7/2024). (Foto Istimewa)

NATAR, SAYLAMPUNG.ID-  Sebanyak 25 kepala desa (kades) di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun.

Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto, melantik dan menyerahkan surat keputusan tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan 25 kades itu di Lapangan Dusun Dwi Dharma, Desa Negara Ratu, Natar, Kamis (4/7/2024).

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terdapat perubahan signifikan yang mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari semula enam tahun menjadi delapan tahun pada Pasal 39 dan Pasal 56.

Nanang Ermanto berharap, perpanjangan masa jabatan itu akan meningkatkan kinerja seluruh kepala desa dalam melayani masyarakat.

“Selamat bekerja dan sukses kepada 25 kades baru. Semoga dapat terus menyiptakan inovasi-inovasi untuk memajukan desanya,” harap ia.

Nanang mengatakan, setiap kades  harus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya, yang nantinya akan menentukan arah berhasil membangun desa.

“Inovasi desa menjadi kunci utama bagi mempercepat pembangunan suatu daerah menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0,” kata ia. (rls)

Related posts

Leave a Comment