
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat melarang para sekolah menggelar acara perpisahan di hotel atau gedung dengan biaya membebani peserta didik.
Mingrum Gumay meminta Disdikbud Lampung perlu menindak lanjuti serius masalah perpisahan sekolah di hotel atau gedung
“Perpisahan sekolah boleh saja. Jika hal itu membebani peserta didik, pihak sekolah di Lampung perlu mengevaluasi karena kasihan orang tua peserta didik,” kata ia, Rabu (22/5/2024).
Ia berharap Disdikbud, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tak mengizinkan para sekolah ingin mengadakan perpisahan di hotel atau gedung dengan biaya dapat memberatkan peserta didik.
“Saya berharap, Disdikbud tak memberikan izin bagi sekolah ingin menggelar perpisahan di hotel atau menyewa gedung,” ucapnya.
Ia menjelaskan, DPRD berwenang hanya sebatas mengimbau Disdikbud Lampung dan kabupaten/kota melarang sekolah mengadakan perpisahan yang membebani peserta didik.
“Wewenang ada di Disdikbud, DPRD mitra Disdikbud Lampung. Saya berharap Disdikbud bisa melarang peserta didik dan tak terbebani hal itu,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini.
Mingrum menyarankan acara perpisahan sekolah di lingkungan sekolah dan tak membebani peserta didik dengan biaya tambahan. (*)