Suhar Pujianto Ajak Warga Ciptakan Situasi Aman Jelang Pilkada 2024

Anggota DPRD Lampung Selatan, Suhar Pujianto, menyosialiasasikan Perda Nomor 3 tahun 2020 di Desa Negeri Pandan, Kalianda, Senin (20/5/2024). (Foto Istimewa)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan, Suhar Pujianto, menyosialiasasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan itu di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Senin (20/5/2024).

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Suhar Pujianto mengajak masyarakat menyiptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif.

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan pemahaman Perda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Saya harap pengenalan perda ini masyarakat bisa menyimak, membawa pulang ilmu dan membagikan kepada warga lainnya,” ucap legislator Fraksi PDIP ini.

Ia menjelaskan, tujuan perda ini agar masyarakat mengerti tata tertib menjaga ketentraman dan ketertiban umum terlebih menjelang Pilkada 2024.

“Masyarakat harus tahu tujuan payung dan dasar hukum perda ini,” kata  anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan ini. (*)

Related posts

Leave a Comment