Jenggis Khan Haikal Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

Anggota DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menyosialiasasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Desa Kedaton, Kalianda, Senin (20/5/2024). (Foto Istimewa)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan,  Jenggis Khan Haikal, menyosialiasasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sosialisasi perda itu di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Senin (20/5/2024).

Menurut legislator Fraksi Demokrat itu, kegiatan ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Anggota DPRD bukan hanya membentuk dan mengesahkan UU dan perda, melainkan juga menyosialisasikan perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

Selain itu, kata ia, sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui payung dan dasar hukum Perda Nomor 3 tahun 2020.

“Saya mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan saling bergotong royong antarsesama,” ucapnya.

Menjelang pilkada, ia mengajak masyarakat menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam menentukan pilihan.

Ini agar senantiasa hidup guyub dan rukun tanpa mudah terprovokasi berita apapun.

“Apalah arti menegakkan demokrasi jika persatuan dan kesatuan tak kita miliki,” unngkapnya. (*)

Related posts

Leave a Comment