Rosdiana Imbau Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban

Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Rosdiana, menyosialiasasikan Perda N.3 tahun 2020 di Desa Marga Kaya, Senin (20/5/2024). (Foto Istimewa)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Rosdiana, menyosialiasasikan Peraraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sosialisasi perda ini di Desa Marga Kaya, kecamatan setempat, Senin (20/5/2024).

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Beda dengan reses yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa menggunakan anggaran pemerintah daerah,” ungkapnya.

Fraksi PDI Perjuangan Dapil V ini mengatakan, sosialisasi perda ini bertujuan agar masyarakat mengetahui payung dan dasar hukum Perda Nomor 3 tahun 2020.

“Saya mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan saling bergotong royong antarsesama,” ucapnya.

Karena beberapa bulan kedepan pemilukada, dia mengajak agar masyarakat menjaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Dalam menentukan pilihan, dia berharap agar senantiasa hidup guyup dan rukun tanpa mudah terprovokasi berita apapun.

“Karena apalah arti menegakkan demokrasi jika persatuan dan kesatuan tak kita miliki,” kata dia.

Perda Nomor 3 tahun 2020 pada Bab 1 Pasal 1 ini menjelaskan, dalam kehidupan/lingkungan sehari-hari, di antaranya ketertiban umum.

Ketertiban umum ialah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.

Ketentraman masyarakat ialah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, nyaman, dan tenteram. (*)

Related posts

Leave a Comment