Edi Waluyo Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban

Anggota DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Dusun 1 Desa Titiwangi, Candipuro, Senin (20/5/2024). (Foto Istimewa)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Politisi Fraksi PAN itu menyosialisasikan perda itu di Dusun 1 Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Senin (20/5/2024).

Edi Waluyo menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait hasil produk hukum DPRD Lampung Selatan.

Ia berharap, masyarakat dapat memahami aturan guna menyiptakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan dalam setiap aktivitas sehari-hari.

Menurutnya, masyarakat perlu payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, perda ini mengatur tata kehidupan khalayak umum.

“Kita semua harus memahami detail, regulasi terkandung dalam perda ini,” kata Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan itu.

Ia menegaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk, melainkan juga menyosialisasikan perda ketenteraman dan ketertiban umum.

Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan masyarakat juga harus ikut terlibat.

“Kalau kita perhatikan, kini masih marak perang kelompok dan sebagainya. Perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan  mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat,” katanya.

Dengan perda ini, ia berharap agar tak ada lagi ribut-ribut.

“Saya mengajak masyarakat terlibat menyiptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Tentunya dengan berpedoman regulasi perda ini,” ujarnya. (*)

Related posts

Leave a Comment