
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan (Lamsel) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023.
Rapat di ruang Banggar DPRD setempat di Kalianda, Jumat (19/4/2024) itu anggota DPRD menanyakan sanksi jika perusahaan membuang limbah ke sungai.
Pertanyaan itu datang dari Anggota DPRD Lamsel Fraksi Gerindra, Malik Ibrahim.
“Berapa jumlah perusahaan yang ada di kabupaten kita? Apakah ada perusahaan pernah dapat sanksi karena buang limbah di sungai? Apa saja sanksinya?” tanya Malik.
Menanggapi hal itu, Kepala DLH Lamsel, Yudius Irza, mengatakan, pihaknya akan turun untuk meninjau perusahaan yang membuang limbah di sungai.
“Sesuai data masuk ke kami, pengelolaan limbah dari perusahaan, semua sudah sesuai aturan. Sanksi melanggar buang limbah sembarangan, hanya sanksi administrasi,” jawabnya.
Usai rapat, saat wartawan menanyakan limbah perusahaan, Yudius Irza tak menjawab. Ia mengalihkan hal itu kepada Kepala Bidang Lingkungan DLH setempat.
“Detailnya tanya langsung ke kepala bidang saja dan ia lebih tahu,” kata sambil berlalu. (*)