
LAMPUNG TENGAH, SAYLAMPUNG.ID- Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No.2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Mingrum Gumay menyosialisasikan perda itu di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (9/2/2024).
Dalam kegiatan itu, karang taruna se-Kecamatan Kalirejo mengusulkan memperbaiki infrastruktur jalan ruas Padang Ratu – Kalirejo, Kalirejo – Bangun Rejo.
Karang Taruna Kampung Srimulyo, Heriyanto, mengungkapkan, semua karang taruna kecamatan Kalirejo sepakat mengusulkan perbaikan infrastruktur.
“Khususnya 17 kampung sepakat mengusulkan jalan jalur provinsi dari Kecamatan Padang Ratu sampai Kalirejo,” katanya.
Heriyanto menegaskan, kondisi jalan rusak saat ini telah merugikan masyarakat setempat.
Karena itu, mereka meminta Ketua DPRD Lampung segera mengatasi masalah ini sebagai bentuk peduli terhadap infrastruktur dasar yang berperan penting dalam kehidupan sehari-hari.
Menanggapi hal itu, Mingrum Gumay menyadari dan menghargai aspirasi pemuda Karang Taruna Kalirejo terkait kondisi jalan di wilayah tersebut.
“Kami tengah mengevaluasi prioritas proyek infrastruktur. Perbaikan jalan ini akan jadi salah satu fokus utama,” katanya.
Mingrum mengatakan, pihaknya akan berkomitmen merealisasikan harapan pemuda se-Kalirejo.
“Mohon doanya saja, segera kirimkan usulannya, nanti akan dibahas intensif,” harapnya. (*)