LHP BPK Jadi Media Introspeksi Pemda

Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, menerima LHP BPK Semester II Tahun 2023 di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Kamis (18/1/2024). (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2023 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (18/1/2024).

Fahrizal Darminto mengapresiasi BPK Perwakilan Lampung karena selesai  memeriksa dengan menyerahkannya LHP. 

Menurut ia, LHP BPK menjadi media introspeksi bagi pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan belanja daerah. 

Rekomendasi BPK kata ia, menjadi masukan konstruktif untuk memperbaiki dan menyempurnakan dalam mengelola keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Kabupaten/Kota. 

“Kian baik mengelola keuangan, akan berimplikasi meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, berwibawa dan profesional, Pemprov Lampung berupaya berkomitmen dan mengoptimalkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada tingkat perangkat daerah.

Juga kata ia, menguatkan fungsi pengawasan internal oleh APIP terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Ini guna memberikan keyakinan memadai, bahwa kegiatan telah sesuai tolok ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien. 

Ia juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPK Perwakilan Lampung karena telah  membina terhadap Pemprov Lampung dan Kabupaten/Kota. 

“Selama sembilan tahun berturut-turut, Laporan Keuangan Pemprov Lampung meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI,” katanya. 

Menurutnya, nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme BPK Perwakilan Lampung telah berperan serta membangun tata kelola keuangan pemda.

Kepala BPK Perwakilan Lampung Masmudi, menjelaskan, semester II Tahun 2023, BPK Perwakilan  Lampung telah memeriksa dengan tujuan tertentu Tahun Anggaran 2023 pada Pemprov Lampung. 

Selain itu lanjut ia, juga memeriksa  pada 8 Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Mesuji, Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Utara, Pesisir Barat, Pringsewu dan Lampung Timur.

Ia menyebutkan, BPK Perwakilan Lampung memeriksa kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan sebagai upaya memberikan keyakinan, bahwa kegiatan belanja infrastruktur pemerintah daerah telah sesuai peraturan perundang-undangan  berlaku. (kmf)

Related posts

Leave a Comment