Polisi Ringkus Warga Lamteng Terduga Bandar Sabu

Pelaku AP diduga bandar sabu dibekuk polisi, Jumat (5/1/2024). (Foto: Ist)

PANARAGAN, SAYLAMPUNG.ID- Polisi meringkus seorang warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), lantaran dugaan menjadi bandar sabu.

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) membekuk pelaku AP (41) di rumah kosong, Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Jumat (5/1/2024)

Kepala Satresnarkoba Polres Tubaba, AKP Yopi Hariyadi, S.H., mengatakan, polisi meringkus AP karena dugaan menjadi bandar sabu usai polisi memperoleh informasi.

“AP dilaporkan jadi bandar sabu. Dari informasi, posisinya sedang berada di Kelurahan Mulya Asri,” kata Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K., Jumat (5/1/2024).

Dari informasi itu, polisi mencari pelaku sedang berada di rumah kosong yang diduga tempat transaksi narkoba. Polisi mendatangi lokasi dan menangkapnya sekira pukul 06.00 WIB.

Petugas langsung mengamankan pelaku saat itu sedang duduk diruang tamu.

Saat menggelah rumah itu, polisi menemukan barang bukti 1 handphone Oppo A38 warna silver, 1 buku diduga catatan jual beli narkotika jenis Sabu, 1 pulpen Standard AE7, dan 1 dompet berisi Rp4 juta di dalam lemari kamar milik AP.

Setelah itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba menggeledah di belakang rumah.

Dari belakang rumah, petugas menemukan barang bukti 1 tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) narkotika dugaan jenis sabu.

Kemudian, 1 perangkat alat isap sabu (bong) yang terpasang 2 selang pipet bengkok dan 2 selang pipet di bawah pohon pisang.

Polisi juga menemukan 42 plastik klip kosong diduga milik pelaku untuk menjual sabu.

AP mengakui semua barang bukti itu miliknya. Petugas mengamankan dan membawa pelaku berikut semua barang bukti ke Polres Tubaba guna menyelidiki kasus lebih lanjut.

Pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Ia sudah 2 kali masuk penjara dan baru bebas tahun 2021.

“Pelaku AP dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati,” jelasnya. (*)

Related posts

Leave a Comment