
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- DPRD Lampung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyepakati enam rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Lampung, Rabu (1/11/2023).
Enam raperda ini terdiri dari lima raperda yang merupakan inisiatif DPRD Lampung dan satu raperda prakarsa pemprov.
Lima raperda usul inisiatif DPRD Lampung menjadi perda ini ialah tentang:
1. Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik.
2. Pelayanan Informasi Publik
3. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
4. Program Pembentukan Peraturan Daerah.
5. Pembinaan Ideologi Pancasila di Provinsi Lampung.
Satu raperda prakarsa Pemprov Lampung tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menghadari rapat paripurna tersebut. (*)