
SUKADANA, SAYLAMPUNG.ID- Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung, menjemput paksa seorang oknum PNS lantaran dugaan menipu.
Kapolres Lamtim, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kamis (26/10/2023), menerangkan, tersangka berinisi FD (46), warga Kota Bandarlampung, berprofesi PNS.
“Tersangka karena dugaa ln nekat menipu SY (51), warga Kecamatan Pekalongan, pada Februari 2023,” jelasnya.
Ia menuturkan, peristiwa kejahatan karena dugaan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Pelaku beralasan untuk modal mengerjakan proyek di instansi perpajakan senilai proyek Rp24,5 milar.
Tersangka menjanjikan korban akan dapat untung pada Juni atau Juli ini. Korban memberikan Rp400 juta lebih secara transfer dan tunai kepada tersangka.
“Tersangka tak menepati janjinya. Akhirnya, korban memutuskan melaporkan peristiwa dugaan penipuan itu ke kepolisian,” ujarnya.
Tim Satuan Reskrim Polres Lamtim menerima laporan itu segera menyelidiki. Petugas mengidentifikasi dan membekuk tersangka di Kota Bandarlampung.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, kepolisian juga telah mengamankan berbagai dokumen administrasi, termasuk bukti transfer dan buku rekening sebagai barang bukti.
“Pelaku kena jerat pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya. (hms)