
MENGGALA, SAYLAMPUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) Polda Lampung, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu.
Dua pengedar ini berinisial DK (29) berprofesi wiraswasta dan DS (25) berstatus pengangguran. Mereka ialah warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Tuba.
“Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas membekuk dua pengedar sabu saat sedang berada di Kampung Menggala,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, mewakili Kapolres Tuba, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (21/10/2023).
Ia mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar timah rokok, dan kotak rokok merek Surya.
Andy menjelaskan, polisi membekuk dua pelaku ini karena hasil penyelidikan di Menggala Timur. Pihaknya dapat Informasi, ada dua orang sedang membawa sabu di Kampung Menggala.
Saat petugas tiba di lokasi, kata ia, ada dua orang bergerak-gerik mencurigakan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku.
“Akhirnya, kami menngkap para pelaku. Setelah digeledah badan, petugas menemukan barang bukti sabu dalam kotak rokok,” jelasnya.
Polisi saat ini masih memeriksa intensif para pelaku di Mapolres Tuba. kenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya. (*)