Sepakat, Pemprov dan DPRD Teken Raperda Perubahan APBD 2023

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meneken Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung 2023 di Ruang Sidang Paripurna, Senin (18/9/2023). (Foto: Ist)
Pemprov dan DPRD Lampung menyepakati Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Paripurna, Senin (18/9/2023). (Foto Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Paripurna, Senin (18/9/2023).

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengapresiasi dan berterima kasih kepada ketua dan anggota badan anggaran yang telah bekerja keras membahas Raperda Perubahan APBD 2023, mulai  membahas di Badan Anggaran dan Komisi DPRD Lampung.

“Rekomendasi dan hasil evaluasi aggota DPRD akan jadi perhatian bersama sesuai proses menyusun Raperda Perubahan APBD 2023 sehingga dapat meningkatkan kualitas mengelola keuangan Pemprov Lampung,” ungkap Arinal.

Ia menjelaskan, rapat paripurna ini lebih memprioritaskan untuk memenuhi pelayanan publik, seperti pendidikan, infrastruktur jalan, peningkatan kesehatan, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Pemprov juga konsisten dan berkesinambungan telah alokasikan anggaran fungsi pendidikan 22,85 persen dari belanja daerah, sebagaimana amanat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Guna meningkatkan kesehatan, Pemprov Lampung konsisten dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan 13,19 persen dari total belanja daerah luar gaji.

Rancangan Perubahan APBD 2023, pemprov telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik 29,05 persen dari belanja daerah. Diharapkan secara bertahap dalam waktu 5 tahun diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik dapat mencapai 40 persen dari belanja daerah.

“Pemprov telah alokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan bagi Kepala Daerah Serentak Gubernur/Bupati/Wali Kota 2024 kepada KPU Provinsi Lampung, dan Bawaslu,” jelasnya.

Pihaknya juga telah mengalokasikan belanja pegawai 22,74 persen, masih di bawah 30 persen dari total belanja daerah di luar tunjangan guru. Hal ini  telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Belanja pegawai ini Pemprov Lampung telah alokasikan anggaran gaji dan tunjangan pengangkatan PPPK Formasi 2022 sebanyak 586 orang yang telah menerima surat keputusan,” tambah Arinal.

Pemprov juga telah mengalokasikan pengangkatan Formasi PPPK 2023. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 untuk Pemprov Lampung sebanyak 7.836 orang.

Pemprov, tambah ia, juga telah alokasikan Belanja Transfer untuk membayar dana bagi hasil pajak daerah dan pajak rokok kepada pemerintah kabupaten/kota 20 persen dari total belanja daerah.

“Semoga kerja keras kita membangun Provinsi Lampung dapat balasan dan limpahan berkah dari Allah SWT,” harapnya. (rls)

Related posts

Leave a Comment